AL-HIKMAH

ILUSTRASI
HOME
Biodata Penulis & Pembuat
BUAH PENA
PENAKU
RUANG IKLAN
UNTAIAN MUTIARA
HADIST
PUISI
ALQURAN
ARTIKEL
ILUSTRASI
SYAIR NASYID
CONTACT ME
RIWAYAT HIDUP PEMBUAT DAN PENULIS SITUS
EKONOMI BANK SYARIAH
PENCERAHAN

Karya - Karya Ilmiah

PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI
AL-MUSYARAKAH




1. PENGERTIAN

1.1 Musyarakah adalah : perjanjian perkongsian antara 2 orang atau lebih dengan menurunkan modal dan keuntungan dibagikan sesama mereka.

1.2 Musyarakah lebih dikenal dengan nama Syarikah, yaitu merupakan gabungan modal dari para pemegang saham untuk membiayai suatu proyek dan keuntungannya dibagikan menurut besar saham masing-masing. Dan jika proyek itu mengalami kerugian, maka bebannya ditanggung menurut besar saham masing-masing.


1.3 Jenis Musyarakah :
1.3.1 Syarikah Al-Enan, yaitu seperti yang dijelaskan diatas (1.1)

1.3.2 Syarikah Al-Abadan, yaitu : Perkongsian antara 2 orang atau lebih yang mengumpulkan hasil pekerjaan (pendapatan) mereka kesuatu tabungan kemudian dibagikan lagi kepada mereka tanpa dihitung jumlah uang masing-masing yang dimasukkan ke tabungan tersebut.

1.3.3 Syarikah Al-Mufawadlah, yaitu : Perkongsian atas hasil/pendapatan masing-masing, dimana sumber hasil pendapatan tersebut tidak ikut dimasukkan sebagai Harta Syarikat tapi menjadi hak terpisah. Sedangkan, masing-masing menanggung resiko yang bisa terjadi pada syarikat itu.

1.3.4 Syarikah Al-Wujuh, yaitu : Syarikat yang berdiri tanpa modal, dimana pihak yang terlibat dalam Syarikat ini masing-masing membeli barang dengan angsuran kemudian menjual barang itu dan keuntungannya dikumpulkan dan dibagikan diantara mereka.

2. RUKUN MUSYARAKAH

2.1 Ada pemegang saham
2.2 Ada modal
2.3 Ada proyek
2.4 Ada Ijab Qabul





3. HUKUM MUSYARAKAH

3.1 Para Ulama sepakat bahwa Syarikah Al-Enan itu HALAL. Sedangkan Syarikah Al-Abdan, Al-Muwadlah dan Al-Wujuh itu HARAM menurut SyafiI dan HALAL menurut Hanafi. Dan menurut Maliki, Syarikah Al-Abdan dan Al-Muwafadlah adalah HALAL sedangkan Syarikah Al-Wujuh itu HARAM.

3.2 Dalam menjalankan Musyarakah terdapat konsep Wakalah, yaitu setiap pemegang saham merupakan pemilik syarikah itu dan berhak menjalani projek berkenaan bagi dirinya, dan para pemegang saham lainnya merupakan wakil, karena itu setiap pemegang saham diharuskan bisa menjadi wakil.

3.3 Jumlah pembagian untung harus ditentukan saat melakukan perjanjian Musyarakah.

3.4 Modal Musyarakah baiknya terdiri dari harta, yaitu uang dan barang yang bisa dinilai dengan uang.

3.5 Modal tersebut dicampur dan menjadi milik bersama para pemegang saham tanpa dibedakan hak milik seseorang dengan yang lain.

3.6 Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pemegang saham untuk syarikat itu dinilai secara berbeda (tidak bercampur) dan boleh dicampur saat pembagian untung.

3.7 Jumlah saham antara semua pihak tidak harus sama

3.8 Musyarakah boleh dilakukan antara individu atau antara badan tertentu.

3.9 Perkongsian antara individu dalam Musyarakah dapat terbatalkan/terfasakh dengan cara menarik diri, gila terus menerus, atau meninggal.

3.10 Pembagian untung dalam Musyarakah adalah menurut jumlah saham yang disetujui saat perjanjian.

3.11 Beban kerugian yang tidak disengaja ditanggung menurut jumlah saham masing-masing.

3.12 Pihak pemegang saham boleh menyerahkan tugas proyek kepada rekan perkongsiannya dalam Musyarakah itu. Penyerahan tugas tersebut kepada pihak tertentu boleh dijadikan syarat untuk pendirian Syarikat.

3.13 Pihak yang diberi tugas proyek Musyarakah itu boleh melakukan segala urusan yang berkaitan dengan proyek tersebut, kecuali hal-hal yang bisa menyebabkan keraguan pemegang saham lain terhadap dirinya, seperti mencampur harta syarikah dengan hartanya, melakukan musyarakah dengan pihak lain tanpa izin dari pemegang saham lain, memberi hutang kemana-mana dari harta syarikah tanpa izin, karena itu jika ia melakukan hal-hal yang disebutkan tadi, maka tanggung jawabnya akan berpindah dari amanah menjadi jaminan.

3.14 Semua proyek Musyarakah harus HALAL menurut Islam.

3.15 Setiap pemegang saham boleh memindah hak milik sahamnya kepada orang lain.

3.16 Dalam pemindahan hak milik saham seperti tadi, terdapat suatu cara yang dilakukan beberapa Bank Islam yang disebut : Musyarakah yang berakhir dengan pemilikan salah satu pihak. Contohnya : Bank Islam bermusyarakah dengan seorang Pengembang Perumahan setelah proyek selesai, lalu pihak pengembang membeli semua saham Bank Islam dalam syarikat itu dengan harga yang disetujui. Dengan itu, maka semua harta Syarikat tersebut menjadi milik pengembang.

Penulis :asmasari@yahoo.com atau Shinta Arini As


Sumber : Muftie,Aries Konsep & Aplikasi Perekonomian Islam, tahun 1996

 

MANAJEMEN SYARIAH

 

"Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara Itqan (tepat, terarah, jelas dan tuntas)" (HR. Tabrani)

Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan  cara-cara mendapatkannya yang transparan merupakan amal perbuatan yang dicintai Allah swt.

"Allah swt. mewajibkan kepada kita untuk berlaku ihsan dalam segala sesuatu." (HR. Muslim)

Kata ihsan bermakna melakukan sesuatu secara maksimal dan optimal.

ketika melakukan dengan benar, baik, terencana, dan terorganisasi dengan rapi, maka kita akan terhindar dari keragu-raguan dalam memutuskan sesuatu atau dalam mengerjakan sesuatu.

"Tinggalkan oleh engkau perbuatan yang meragukan,menuju perbuatan yang tidak meragukan." (HR. Tirmizi dan Nasa'i)

Proses-proses manajemen sesuai dengan aturan serta memiliki manfaat.

"Diantara baiknya, indahnya keIslaman seseorang adalah yang selalu meninggalkan perbuatan yang tidak ada manfaatnya."       (HR. Tirmizi)

Perbuatan yang tidak ada manfaatnya adalah sama dengan perbuatan yang tidak pernah direncanakan. Jika perbuatan itu tidak pernah direncanakan, maka tidak termasuk dalam kategori manajemen yang baik.

(sumber : Manajemen Syariah dalam praktik oleh DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. dan Hendri Tanjung, S.Si., MM)

 

PENGENALAN PERDAGANGAN FOREX

DAN HUKUM DALAM ISLAM

 

 

Setelah perkembangan pasar emas menurun pada tahun 80-an, maka para investor, lembaga keuangan, perusahaan perdagangan besar mulai memasuki pasar forex atau ke perdagangan valuta asing.

Didalam trading valas, yang diperhatikan fluktuasi nilai relatif mata uang asing dimana didalam sekian jam, menit bahkan detik senantiasa berubah. Hal inilah yang memerlukan berbagai analisa.

Ada 2 analisa didalam melihat fluktuasi nilai relative valas, yaitu :

1. analisa teknik

analisa teknik ini menggunakan grafik. Dimana grafik itu sendiri terdiri dari:

a. line

b. line bar

c. candlestick

2. analisa fundamental

analisa fundamental adalah berupa informasi-informasi ekonomi, politik, dan aspek psikologi.

Didalam trading ini dikenai :

1. contract size

2. commisi House

3. interest (apabila overnight)

Intraday yang dilakukan min 2 lot dan maximal 60 lot, sementara ada dua trading yaitu:

day trading (07.00 - 02.00/03.00) berkisar 12 juta/lot

night trading (02.00/03.00 - 07.00) berkisar 24 juta/lot

ini berfungsi untuk menentukan call margin dan short margin

call margin

1. Equity <= 70% * nessecary margin

2. Equity <= 30% * nessecary margin (outo lock)

Short margin

nessecary margin > Balance

(diperhatikan jangan sampai terkena short margin)

Profit/Loss

apabila nilai relative mata uang tinggi maka yang harus dilakukan adalah sell new, sementara apabila nilai relative mata uang rendah maka yang harus dilakukan adalah buy close, sehingga menimbulkan selisih dan hal tersebut adalah profit.

GBP & EUR

(selisih harga) * contract size * lots * kurs Rp +/- (Commisi House * lots)

misal:

GBP 2 lot BN  1.9220

GBP 2 lot SC  1.9200

maka selisih - 20 point

(0.0020) *  $ 200.000  *  2 lots  *  9.265   +/-  (1.1 jt * 2 lot)               

= 9612000 loss

CHF & JPY

((selisih harga) * Contract Size * lots ) / (harga penutupan) * kurs Rp +/- (commisi House * lots)

Interest

long maka buy

short maka sell

Rumus:

GBP & EUR

Execute Price * Contract size /360 * kurs Rp * interest day * interest rate +/- (commisi House * lots)

              long             Short    

GBP    1 %                - 4 %

EUR     - 1/2 %          - 1 1/2 %

selisih bunga pada GBP adalah 3 %

interest

senin  - selasa  1 hari, selasa - rabu 1 hari, rabu - kamis 3 hari, kamis - jumat 1 hari, sabtu - minggu - senin 1 hari

Dapat diinformasikan bahwa apabila US$ naik maka GBP, EUR, JPY dan CHF turun dapat diposisikan seperti Rupiah terhadap US $

Sekedar masukan ada dikalangan Ulama tertentu yang menyatakan bahwa :

1. berfatwa bahwa Forex atau Investasi Valuta asing  merupakan Maisyir (perjudian) sehingga hukumnya haram

2. berpendapat bahwa Jual beli Valuta Asing merupakan hukumnya Jaiz (diperbolehkan)

Dari informasi mengenai hukum dari kalangan Ulama Anda kembali bertanya kepada hati nurani manakah yang Anda yakini ? karena Rasulullulah pernah bersabda bahwa apabila ingin menanyakan tentang kebenaran maka mintalah fatwa ke hatimu sendiri meskipun orang lain memberikan masukkan kepadamu. Shalat istikharahlah terlebih dahulu untuk meminta fatwa dari hati nurani Anda. Dan apabila ragu-ragu sebaiknya tinggalkan (sabda Rasul) karena apabila kita masuk kewilayah keraguan maka lambat laun akan dapat masuk kewilayah haram.

Wallahualam bishowab.

Yang benar datangnya dari Allah dan apabila ada kesalahan datangnya dari saya pribadi  dan yang mohon maaf.

Wassalam

penulis : Shinta Arini Asmaningsari, SE, MM / Dosen Sekolah Tinggi Manajemen Labora



Biodata Penulis :
(lihat di Riwayat Pembuat & Penulis Situs )

"Menuntut Ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim"
(HR. Ibnu Majah)