Karya - Karya Ilmiah
PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI
AL-MUSYARAKAH
1. PENGERTIAN
1.1 Musyarakah adalah : perjanjian perkongsian antara 2 orang atau lebih dengan menurunkan modal dan keuntungan dibagikan
sesama mereka.
1.2 Musyarakah lebih dikenal dengan nama Syarikah, yaitu merupakan gabungan modal dari para pemegang
saham untuk membiayai suatu proyek dan keuntungannya dibagikan menurut besar saham masing-masing. Dan jika proyek itu mengalami
kerugian, maka bebannya ditanggung menurut besar saham masing-masing.
1.3 Jenis Musyarakah :
1.3.1 Syarikah
Al-Enan, yaitu seperti yang dijelaskan diatas (1.1)
1.3.2 Syarikah Al-Abadan, yaitu : Perkongsian antara 2 orang atau
lebih yang mengumpulkan hasil pekerjaan (pendapatan) mereka kesuatu tabungan kemudian dibagikan lagi kepada mereka tanpa dihitung
jumlah uang masing-masing yang dimasukkan ke tabungan tersebut.
1.3.3 Syarikah Al-Mufawadlah, yaitu : Perkongsian
atas hasil/pendapatan masing-masing, dimana sumber hasil pendapatan tersebut tidak ikut dimasukkan sebagai Harta Syarikat
tapi menjadi hak terpisah. Sedangkan, masing-masing menanggung resiko yang bisa terjadi pada syarikat itu.
1.3.4 Syarikah
Al-Wujuh, yaitu : Syarikat yang berdiri tanpa modal, dimana pihak yang terlibat dalam Syarikat ini masing-masing membeli barang
dengan angsuran kemudian menjual barang itu dan keuntungannya dikumpulkan dan dibagikan diantara mereka.
2. RUKUN
MUSYARAKAH
2.1 Ada pemegang saham
2.2 Ada modal
2.3 Ada proyek
2.4 Ada Ijab Qabul
3.
HUKUM MUSYARAKAH
3.1 Para Ulama sepakat bahwa Syarikah Al-Enan itu HALAL. Sedangkan Syarikah Al-Abdan, Al-Muwadlah
dan Al-Wujuh itu HARAM menurut SyafiI dan HALAL menurut Hanafi. Dan menurut Maliki, Syarikah Al-Abdan dan Al-Muwafadlah adalah
HALAL sedangkan Syarikah Al-Wujuh itu HARAM.
3.2 Dalam menjalankan Musyarakah terdapat konsep Wakalah, yaitu setiap
pemegang saham merupakan pemilik syarikah itu dan berhak menjalani projek berkenaan bagi dirinya, dan para pemegang saham
lainnya merupakan wakil, karena itu setiap pemegang saham diharuskan bisa menjadi wakil.
3.3 Jumlah pembagian untung
harus ditentukan saat melakukan perjanjian Musyarakah.
3.4 Modal Musyarakah baiknya terdiri dari harta, yaitu uang
dan barang yang bisa dinilai dengan uang.
3.5 Modal tersebut dicampur dan menjadi milik bersama para pemegang saham
tanpa dibedakan hak milik seseorang dengan yang lain.
3.6 Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pemegang saham untuk
syarikat itu dinilai secara berbeda (tidak bercampur) dan boleh dicampur saat pembagian untung.
3.7 Jumlah saham antara
semua pihak tidak harus sama
3.8 Musyarakah boleh dilakukan antara individu atau antara badan tertentu.
3.9
Perkongsian antara individu dalam Musyarakah dapat terbatalkan/terfasakh dengan cara menarik diri, gila terus menerus, atau
meninggal.
3.10 Pembagian untung dalam Musyarakah adalah menurut jumlah saham yang disetujui saat perjanjian.
3.11
Beban kerugian yang tidak disengaja ditanggung menurut jumlah saham masing-masing.
3.12 Pihak pemegang saham boleh
menyerahkan tugas proyek kepada rekan perkongsiannya dalam Musyarakah itu. Penyerahan tugas tersebut kepada pihak tertentu
boleh dijadikan syarat untuk pendirian Syarikat.
3.13 Pihak yang diberi tugas proyek Musyarakah itu boleh melakukan
segala urusan yang berkaitan dengan proyek tersebut, kecuali hal-hal yang bisa menyebabkan keraguan pemegang saham lain terhadap
dirinya, seperti mencampur harta syarikah dengan hartanya, melakukan musyarakah dengan pihak lain tanpa izin dari pemegang
saham lain, memberi hutang kemana-mana dari harta syarikah tanpa izin, karena itu jika ia melakukan hal-hal yang disebutkan
tadi, maka tanggung jawabnya akan berpindah dari amanah menjadi jaminan.
3.14 Semua proyek Musyarakah harus HALAL
menurut Islam.
3.15 Setiap pemegang saham boleh memindah hak milik sahamnya kepada orang lain.
3.16 Dalam
pemindahan hak milik saham seperti tadi, terdapat suatu cara yang dilakukan beberapa Bank Islam yang disebut : Musyarakah
yang berakhir dengan pemilikan salah satu pihak. Contohnya : Bank Islam bermusyarakah dengan seorang Pengembang Perumahan
setelah proyek selesai, lalu pihak pengembang membeli semua saham Bank Islam dalam syarikat itu dengan harga yang disetujui.
Dengan itu, maka semua harta Syarikat tersebut menjadi milik pengembang.
Penulis :asmasari@yahoo.com atau Shinta Arini
As
Sumber : Muftie,Aries Konsep & Aplikasi Perekonomian Islam, tahun 1996
MANAJEMEN SYARIAH
"Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan,
dilakukan secara Itqan (tepat, terarah, jelas dan tuntas)" (HR. Tabrani)
Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara-cara mendapatkannya
yang transparan merupakan amal perbuatan yang dicintai Allah swt.
"Allah swt. mewajibkan kepada kita untuk berlaku ihsan dalam segala sesuatu." (HR.
Muslim)
Kata ihsan bermakna melakukan sesuatu secara maksimal dan optimal.
ketika melakukan dengan benar, baik, terencana, dan terorganisasi dengan rapi, maka
kita akan terhindar dari keragu-raguan dalam memutuskan sesuatu atau dalam mengerjakan sesuatu.
"Tinggalkan oleh engkau perbuatan yang meragukan,menuju perbuatan yang tidak meragukan."
(HR. Tirmizi dan Nasa'i)
Proses-proses manajemen sesuai dengan aturan serta memiliki manfaat.
"Diantara baiknya, indahnya keIslaman seseorang adalah yang selalu meninggalkan perbuatan
yang tidak ada manfaatnya." (HR. Tirmizi)
Perbuatan yang tidak ada manfaatnya adalah sama dengan perbuatan yang tidak pernah
direncanakan. Jika perbuatan itu tidak pernah direncanakan, maka tidak termasuk dalam kategori manajemen yang baik.
(sumber : Manajemen Syariah dalam praktik oleh DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. dan
Hendri Tanjung, S.Si., MM)
PENGENALAN PERDAGANGAN FOREX
DAN HUKUM DALAM ISLAM
Setelah perkembangan pasar emas menurun pada tahun 80-an, maka para investor,
lembaga keuangan, perusahaan perdagangan besar mulai memasuki pasar forex atau ke perdagangan valuta asing.
Didalam trading valas, yang diperhatikan fluktuasi nilai relatif mata uang
asing dimana didalam sekian jam, menit bahkan detik senantiasa berubah. Hal inilah yang memerlukan berbagai analisa.
Ada 2 analisa didalam melihat fluktuasi nilai relative valas, yaitu :
1. analisa teknik
analisa teknik ini menggunakan grafik. Dimana grafik itu sendiri terdiri dari:
a. line
b. line bar
c. candlestick
2. analisa fundamental
analisa fundamental adalah berupa informasi-informasi ekonomi, politik, dan
aspek psikologi.
Didalam trading ini dikenai :
1. contract size
2. commisi House
3. interest (apabila overnight)
Intraday yang dilakukan min 2 lot dan maximal 60 lot, sementara ada dua trading
yaitu:
day trading (07.00 - 02.00/03.00) berkisar 12 juta/lot
night trading (02.00/03.00 - 07.00) berkisar 24 juta/lot
ini berfungsi untuk menentukan call margin dan short margin
call margin
1. Equity <= 70% * nessecary margin
2. Equity <= 30% * nessecary margin (outo lock)
Short margin
nessecary margin > Balance
(diperhatikan jangan sampai terkena short margin)
Profit/Loss
apabila nilai relative mata uang tinggi maka yang harus dilakukan adalah sell
new, sementara apabila nilai relative mata uang rendah maka yang harus dilakukan adalah buy close, sehingga menimbulkan selisih
dan hal tersebut adalah profit.
GBP & EUR
(selisih harga) * contract size * lots * kurs Rp +/- (Commisi House * lots)
misal:
GBP 2 lot BN 1.9220
GBP 2 lot SC 1.9200
maka selisih - 20 point
(0.0020) * $ 200.000 * 2 lots * 9.265
+/- (1.1 jt * 2 lot)
= 9612000 loss
CHF & JPY
((selisih harga) * Contract Size * lots ) / (harga penutupan) * kurs Rp +/-
(commisi House * lots)
Interest
long maka buy
short maka sell
Rumus:
GBP & EUR
Execute Price * Contract size /360 * kurs Rp * interest day * interest rate
+/- (commisi House * lots)
long Short
GBP 1 %
- 4 %
EUR - 1/2 %
- 1 1/2 %
selisih bunga pada GBP adalah 3 %
interest
senin - selasa 1 hari, selasa - rabu 1 hari, rabu - kamis 3 hari,
kamis - jumat 1 hari, sabtu - minggu - senin 1 hari
Dapat diinformasikan bahwa apabila US$ naik maka GBP, EUR, JPY dan CHF turun
dapat diposisikan seperti Rupiah terhadap US $
Sekedar masukan ada dikalangan Ulama tertentu yang menyatakan bahwa :
1. berfatwa bahwa Forex atau Investasi Valuta asing merupakan Maisyir
(perjudian) sehingga hukumnya haram
2. berpendapat bahwa Jual beli Valuta Asing merupakan hukumnya Jaiz (diperbolehkan)
Dari informasi mengenai hukum dari kalangan Ulama Anda kembali bertanya kepada
hati nurani manakah yang Anda yakini ? karena Rasulullulah pernah bersabda bahwa apabila ingin menanyakan tentang kebenaran
maka mintalah fatwa ke hatimu sendiri meskipun orang lain memberikan masukkan kepadamu. Shalat istikharahlah terlebih dahulu
untuk meminta fatwa dari hati nurani Anda. Dan apabila ragu-ragu sebaiknya tinggalkan (sabda Rasul) karena apabila kita masuk
kewilayah keraguan maka lambat laun akan dapat masuk kewilayah haram.
Wallahualam bishowab.
Yang benar datangnya dari Allah dan apabila ada kesalahan datangnya dari saya
pribadi dan yang mohon maaf.
Wassalam
penulis : Shinta Arini Asmaningsari, SE, MM / Dosen Sekolah Tinggi Manajemen Labora